Tuntunan Ibadah Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Surabaya - lpqalislammedia, Pada Kamis (30/01/2025) Bulan Ramadan merupakan waktu yang istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Ibadah utama yang dilakukan selama satu bulan ini adalah berpuasa, di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, serta perilaku buruk dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ibadah pada bulan ramadhan tidak hanya berpuasa, akan tetapi ada beberapa tuntunan yang dilakukan oleh umat Muslim, diantaranya adalah shalat tarawih, bersedekah, membaca al-qur'an dan lain sebagainya.
Dalam hal ini Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan buku saku tentang Tuntunan Ramadhan, secara garis besar tidak memiliki perbedaan yang prinsipil dengan tuntunan yang dibuat oleh organisasi Islam lainnya di Indonesia.
Hanya saja, Majelis Tarjih dan Tajdid selalu mendasarkan setiap tuntunannya pada dalil-dalil yang shahih serta kuat, sehingga menghasilkan beberapa perbedaan dalam tatacara pelaksanaan ibadah.
Berikut ini isi buku Tuntunan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Persiapan
- Dituntunkan agar setiap Muslim dan Muslimah mempersiapkan diri pribadi baik secara lahir maupun batin, dan memperbanyak melakukan puasa sunat di bulan Sya‘ban,
- Melakukan pengkondisian Ramadhan pada bulan Sya‘ban di lingkungan masyarakat, rumah dan masjid-masjid dengan memperbanyak informasi dan kajian tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan
- Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan
- Kebersihan, baik di dalam masjid maupun di lingkungan sekitarnya.
- Pengaturan shaf dan keamanan
- Jadwal mu’adzin, imam, penceramah dan penjemputannya.
- Menyiapkan jadwal kegiatan seperti kajian-kajian, TPA, bakti sosial, dll.
- Mempersiapkan tempat shalat ‘Idul Fitri, Imam/Khatib dan penjemputannya.
- Membentuk ‘Amil Zakat, untuk memungut dan membagikannya serta mempersiapkan peralatannya.
Tuntunan Shiyam
- Pengertian Shiyam (Puasa).
Shiyam menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu.
Sedangkan Shiyam menurut istilah adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah. - Jumlah Hari Shiyam (Puasa).
Shiyam dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut).
Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan. Dasar keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan. Sesuai dengan Keputusan Munas Tarjih ke-23 di Padang tahun 2003, Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan Rukyah sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah.
Hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria Wujudul-Hilal.
Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan
- Firman Allah SWT :يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙArtinya : Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(QS. Al-Baqarah : 183)
- Sabda Nabi Muhammad SAW :
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ،وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
- Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
- Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan. Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl.
Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
- Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan :
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir) - Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya
- Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
- Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan; puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Masalah Orang yang Lupa
- Orang yang makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan, dalam keadaan berpuasa, tidaklah batal puasanya, dan harus meneruskan puasanya tanpa adanya sanksi apapun.
Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
- Berkata atau melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti: berbohong, memfitnah, menipu, berkata kotor, mencaci maki, membuat gaduh, mengganggu orang lain, berkelahi, dan segala perbuatan yang tercela menurut ajaran Islam.
- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan.
- Mencium isteri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat.
Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa
- Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat
Tarawih). - Mengakhirkan makan di waktu sahur
- Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).
- Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT. Misalnya do’a Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.
- Memperbanyak shadaqah
- Mempelajari/membaca Al-Qur’an.
- Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan,
Tuntunan Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih)
- Pengertian Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih)
Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih) ialah shalat sunnat malam pada bulan Ramadhan. - Waktu Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih).
Adapun waktunya ialah sesudah shalat ‘Isya hingga fajar (sebelum datang waktu Shubuh - Pelaksanaan Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih)
a. Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih) sebaiknya dikerjakan secara berjama‘ah, baik di masjid, mushalla, ataupun di rumah, dan dapat pula dikerjakan sendiri-sendiri.
b. Apabila dikerjakan secara berjama‘ah, maka harus diatur dengan baik dan teratur, sehingga menimbulkan rasa khusyu‘ dan tenang serta khidmat; shaf laki-laki dewasa di bagian depan, anak-anak di belakangnya, kemudian wanita di shaf paling belakang. Kalau perlu dapat diberi tabir, untuk menghindari saling memandang antara laki-laki dan wanita.
c. Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih) dikerjakan antara lain dengan cara 4 raka‘at, 4 raka‘at tanpa tasyahud awal, dan 3 raka‘at witir tanpa tasyahud awal.
d. Sebelum mengerjakan Qiyamu Ramadhan, disunnatkan mengerjakan shalat sunat dua raka‘at ringan (Shalat Iftitah).
e. Shalat Iftitah dapat dikerjakan secara berjamaah sesuai dengan shalat tarawih yang sebaiknya dikerjakan secara berjamaah.
f. Salat iftitah dilakukan dengan cara: pada rakaat pertama setelah takbiratul-ihram membaca doa iftitah “Subhanallah dzil malakuti wal jabaruti wal kibriya-i wal-‘adzamah”, kemudian membaca surat al-Fatihah, dan pada rakaat kedua hanya membaca surat al-Fatihah (tanpa membaca surat lain).
g. Bacaan surat yang dibaca setelah membaca al-Fatihah pada 3 raka‘at shalat witir, menurut Rasulullah saw adalah sebagai berikut: Pada raka‘at pertama membaca surat al-A‘la, pada raka‘at kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada raka‘at ketiga membaca surat al-Ikhlash
h. Setelah selesai 3 raka‘at shalat witir, disunatkan membaca doa: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسُ
Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih.” Dibaca tiga kali, dengan suara nyaring dan panjang pada bacaan yang ketiga.
Lalu membaca: رَبُّ المَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ
Artinya:“Yang Menguasai para Malaikat dan Ruh/Jibril.”
Tuntunan Idul Fitri
- Memperbanyak takbir pada malam Hari Raya ‘Idul Fitri, sejak matahari terbenam, hingga esok, ketika shalat ‘Id dimulai.
- Sebelum berangkat ke tempat shalat,
a. Hendaklah memakai pakaian yang terbaik yang dimilikinya
b. Memakai wangi-wangian
c. Makan secukupnya.
d. Pada waktu berangkat shalat hendaklah selalu membaca takbir.
e. Pada waktu pulang hendaklah mengambil jalan lain ketika berangkat.
f. Semua kaum muslimin dan muslimat dianjurkan mendatangi tempat shalat untuk mendengarkan khutbah.
g. Para wanita yang sedang haidl cukup mendengarkan khutbah, tidak mengerjakan shalat. - Lafadz Takbir
Lafadz takbir untuk Hari Raya adalah: اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ. - Zakat Fitri
a. Zakat fitri diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda, dan anak kecil, yang pada menjelang Hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok.
b. Zakat fitri berupa makanan pokok sebanyak 1 sha‘ (!2,5 kg).
c. Zakat fitri ditunaikan pada akhir Ramadhan, dan selambat-lambatnya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan. Apabila zakat tersebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa.
d. Sebaiknya zakat fitri dikumpulkan pada Panitia Zakat (Amil Zakat), agar dapat dibagikan secara merata dan teratur.
e. Adapun tujuan zakat fitri ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin. - Shalat dan Khutbah ‘Idul Fitri
a. Shalat Idul Fitri dikerjakan secara berjama‘ah di tanah lapang. Jumlah rakaat shalat Idul Fitri adalah dua rakaat, dengan tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua.
b. Khutbah Idul Fitri dikerjakan satu kali sesudah melaksanakan shalat Idul Fitr, dimulai dengan bacaan hamdalah.
Download Buku Panduan Klik Disini : Download
Komentar