Materi PAI Kelas Al-Qur'an 1 LPQ AL-ISLAM 2025
ZAKAT
Zakat artinya tumbuh kembang atau suatu bentuk pembersihan diri, Dinamakan zakat fitri karena pelaksanaannya pada pergantian malam Ramadan menuju hari raya idul fitri yaitu fitrah yang berarti kembali ke suci. Sedangkan zakat mal (harta) juga merupakan kewajiban seorang muslim untuk dikeluarkan setiap tahun (nishab) dengan jumlah/kadar tertentu.
1. Macam-Macam Zakat
a. Zakat Fitrah : mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram perorang. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
b. Zakat Mal : Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nishab. Pengertian Nishab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu yaitu mempunyai harta 85 gram emas.
Misal : 85 gram emas (harga emas saat ini Rp. 1.000.000/gram)
Maka, dalam satu tahun harta yang dimiliki sebesar Ep. 85.000.000
Zakat mal yang dikeluarkan 2,5% sebesar Rp. 2.125.000
c. Zakat Profesi
d. Zakat Pertanian dan Peternakan
e. Zakat Perniagaan
2. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
a. Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.
b. Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
c. Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
3. Syarat wajib zakat mal
a. Pemilik harta adalah orang Islam.
b. Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
c. Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
d. Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
e. Harta tersebut milik sendiri.
4. Jenis Harta yang Dizakati
a. Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
b. Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
c. Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
d. Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
e. Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
f. Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.
5. Orang yang Berhak menerima Zakat
a. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
c. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
e. Orang berhutang (gharim), yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
f. Orang yang berjuang pada jalan Allah (isabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
g. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
h. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
6. Hikmah Berzakat
a. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
b. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
c. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
d. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.
e. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.
MERAWAT JENAZAH
1. Kewajiban Merawat Jenazah
a. Memandikan c. Menyolatkan
b. Mengkafani d. Menguburkan
2. Memandikan Jenazah
a. Niat ikhlas karena Allah
b. Menutupi jenazah dengan kain yang bagus
c. Membersihkan kotorannya
d. Memulai memandikan jenazah dengan membersihkan anggota wudlu, dengan mendahulukan anggota sebelah kanan
e. Membersihkan bagian punggung dengan memiringkan jenazah ke sebelah kiri kemudian ke sebelah kanan
f. Memandikan dengan bilangan gasal (ganjil), tiga atau lima atau lebih sesuai kebutuhan
g. Jika jenazahnya wanita (yang berambut panjang) hendaknya melepaskan gelungan rambut dan mencucinya dengan bersih
h. Pada bagian akhir memandikan/siraman dengan menggunakan air yang sudah dicampur kapur barus atau wangi-wangian lainnya
i. Mengeringkannya dengan handuk atau lainnya
j. Menjalin rambut tiga pintal (dikepang tiga) bagi jenazah perempuan
k. Merahasiakan aib yang ada ditubuhnya.
l. Menutup Jenazah dengan kain, lalu dibaringkan ditempat yang telah disiapkan untuk mengafaninya
3. Mengkafani Jenazah
a. Menyiapkan kain kafan secukupnya, diutamakan kain yang berwarna putih
b. Kain kafan untuk laki-laki tiga lembar, sedangkan kain kafan untuk perempuan sebanyak 5 lembar, yang terdiri dari: (kain basahan, baju kurung, kerudung, dan kain penutup sebanyak dua lembar)
c. Menyiapkan tali pengikat secukupnya
d. Menyiapkan wangi-wangian seperti parfum,
e. Kapur barus atau yang lainnya
4. Mensholatkan Jenazah
a. Sholat dilakukan berjama’ah (diutamakan 3 shaf baris/ ganjil)
b. Imam berdiri pada arah kepala (jika jenazah laki) dan arah tengah (jika jenazah perempuan)
c. Dikerjakan dengan berdiri (bagi yang mampu)
5. Sholat Jenazah
Sholat Jenazah adalah shalat yang dilakukan dengan takbir empat kali, berdiri, tanpa rukuk dan sujud, dengan tujuan mendoakan mayit."
6. Hukum Sholat Jenazah
Adapun hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah, maksudnya adalah jika sebagian orang telah melaksanakannya, gugur kewajiban dari yang lain. Tapi jika tidak ada yang melaksanakan, semua berdosa
7. Rukun Sholat Jenazah
a. Niat
b. Berdiri (bagi yang mampu)
c. Empat Takbir
- Takbir pertama membaca surat Al-Fatihah
- Takbir kedua membaca sholawat
- Takbir ketiga membaca doa :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ،وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ ،وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ،وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ ،وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ ،وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
- Takbir keempat membaca doa :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا ، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
d. Mengucap Salam
8. Menguburkan Jenazah
a. Jenazah dikubur menghadap kiblat
b. Kedalaman kubur sedalam dada orang dewasa
c. Tutup liang lahat dengan bata atau kayu, kemundian menimbun dengan tanah setinggi satu jengkal dari atas permukaan tanah
d. Dilarang duduk, menginjak dan mendirikan bangunan diatas kuburan
e. Memberi tanda seperti batu atau yang lain agar tidak hilang
ADAB DIDALAM MASJID & PAHALA SHOLAT BERJAMAAH
Masjid, sebagai Baitullah (rumah Allah), memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Bukan hanya sekadar tempat untuk shalat, masjid adalah pusat kegiatan umat, tempat menimba ilmu, dan wadah untuk mempererat tali silaturahmi.
A. PERSIAPAN SEBELUM KE MASJID
1. Berwudhu dengan sempurna
2. Memakai pakaian yang bersih, suci dan menutup aurat
3. Menjaga kebersihan tubuh dari bau yang tidak sedap
4. Niat untuk beribadah
B. ADAB SAAT MENUJU KE MASJID
1. Berjalan dengan tenang, tidak tergesa-gesa
2. Membaca doa keluar rumah (bismillaahi tawakkaltu ‘alallah laa haula walaa quw-wata illa billaah)
3. Menjaga pandangan dari hal yang haramkan Allah SWT (menjaga pandangan agar tidak melihat aurat atau hal-hal yang tidak senonoh)
4. Masuk masjid dengan menggunakan kaki kanan
C. ADAB DIDALAM MASJID
1. Berdoa masuk masjid (Allahummaf tahlii ab-waaba rohmatik)
2. Melaksanakan sholat tahiyatul masjid : dikerjakan sebelum sebelum duduk-duduk di masjid.
3. Melaksanakan sholat sunnat rawatib/mutlak (sholat sunnah qabliyah)
4. Menjaga kebersihan dan ketertiban : membuang sampah pada tempatnya dan tertib dalam aturan di masjid
5. Menjaga anak-anak dalam masjid : sebagai jamaah hendaknya memperhatikan anak-anak untuk dibantu menjaga dan menertibkan
6. Membaca al-qur’an dengan suara yang tidak mengganggu orang lain.
7. Menghormati jamaah lain (tidak mengganggu orang sholat)
D. ADAB SAAT DAN SETELAH SHOLAT
1. Meluruskan dan merapatkan shaff, pentingnya meluruskan shaff sebagai bentuk kesempurnaan sholat berjamaah
2. Mengikuti gerakan imam dengan baik : tidak boleh mendahului gerakan imam, dan makmum harus tetap khusyu’ sholatnya
3. Dzikir dan berdoa sesudah sholat
4. Sholat sunnah rawatib (sholat sunnah ba’diyah)
5. Doa keluar masjid (allahumma inni as-aluka min fadhlik)
6. Keluar dengan kaki kiri
E. LARANGAN-LARANGAN DIDALAM MASJID
1. Jual beli : Masjid adalah tempat ibadah bukan pasar, maka kegiatan jual beli dan transaksi bisnis didalamnya dilarang keras
2. Membuat gaduh atau berteriak : Masjid harus menjadi tempat yang tenang, agar ketika beribadah kepada Allah bisa khusyuk
3. Mencari barang yang hilang : tidak diperbolehkan mengumumkan atau mencari barang hilang
4. Melewati orang yang sedang sholat : seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui dosa yang ditanggungnya, niscaya ia lebih memilih untuk berdiri selama 40 tahun daripada melintas di hadapannya. (HR. Bukhari Muslim)
5. Membawa masuk barang yang najis atau bau tidak sedap : kebersihan adalah sebagian dari iman, membawa masuk sesuatu yang najis atau bau yang tidak enak seperti rokok, bawang merah nantinya dapat menganggu kenyamanan jamaah lain
6. Berbicara urusan dunia yang tidak penting, lebih baik berbicara tentang ilmu agama didalamnya.
7. Mengotori masjid : membuang sampah, meludah, mengotori adalah hal yang tidak beradab.
F. PAHALA SHOLAT BERJAMAAH
1. Mendapatkan pahala 27 dejarat
2. Mengangkat 1 derajat dan menghapuskan 1 dosa
3. Mendapatkan doa dari malaikat
4. Terhindar dari sifat munafiq dan siksa neraka
5. Mendapatkan jaminan (hidangan) disyurga kelak
6. Pahala haji dan umrah yang sempurna
7. Menjadi tamunya Allah SWT
8. Penghalang dari godaan setan
Pentingnya shalat berjamaah di masjid sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dan ditegaskan dalam banyak hadits, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang luar biasa, dengan pahala yang dilipatgandakan hingga 27 derajat, janji naungan Allah di hari kiamat, dan perlindungan dari godaan setan. Menggabungkan adab yang baik dengan shalat berjamaah akan menjadikan pengalaman ibadah kita jauh lebih bermakna dan dicintai oleh Allah SWT.

Komentar